SOSIALISASI PEMBAYARAN RETRIBUSI PELAYANAN UMUM KEBERSIHAN (PERSAMPAHAN) DENGAN NON TUNAI (QRIS)



Pelaksanaan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Mentok

Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Bangka Barat mengadakan ‘’Sosialisasi Pembayaran Retribusi Pelayanan Umum Kebersihan (Persampahan) dengan Non tunai (QRIS). Sosialisasi diadakan di Gedung Serba Guna Kecamatan Mentok, dan mengundang 200 peserta mulai dari OPD, Pelaku Usaha Sekolah dan masyarakat umum. Kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh perwakilan dari Bank mandiri selaku mitra Dinas Lingkungan Hidup dalam pembayaran retribusi menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang juga turut memberi materi tentang tata cara penggunaan QRIS.

Sistem pembayaran digital QRIS, atau yang sering disebut dengan Quick Response Code Indonesia Standard adalah sebuah metode pembayaran berbasis digital. Penggunaan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) bertujuan untuk mempercepat, meningkatkan keamanan, dan memudahkan proses transaksi pembayaran. Di era modern saat ini, Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) dapat menjadi contoh nyata inovasi teknologi yang dapat diimplementasikan untuk pembayaran non tunai dan dapat menghubungkan ke berbagai mobile banking, dompet digital, maupun aplikasi penyedia jasa pembayaran non-tunai dengan hanya menggunakan satu QR Code. QRIS adalah terobosan yang bermanfaat juga bagi konsumen dalam meningkatkan efisiensi transaksi pembayaran. Dengan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS), transaksi akan jauh lebih mudah, dapat terhindar dari uang palsu, lebih banyak alternatif pembayaran, serta transaksi tercatat otomatis dan bisa dilihat setiap saat.

Tata cara pembayaran layanan persampahan dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) disampaikan oleh Bapak Ferri Ardami dan ditambahkan oleh pihak Bank mandiri. Ferri Ardami menyampaikan bahwa pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) akan mulai dilakukan pada bulan agustus mendatang. Dengan adanya pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pembayaran retribusi tidak perlu dilakukan ke Bank atau datang ke OPD, melainkan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun.  Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para nasabah, khususnya di wilayah Kota Mentok untuk meningkatkan efisiensi pada transaksi pembayaran sehingga lebih cepat dan sesuai dengan perkembangan zaman.